Thursday, August 20, 2015

Tentu Saja Saya Pemaaf


Setiap orang harus dianggap  orang baik-baik, sebelum terbukti  kesalahannya. Begitulah asas "Praduga Tak Bersalah"  dalam hukum. 

Memang, mulut bisa  dicegah,  dibendung agar tidak  menuduh, memfitnah,  namun,  siapa yang  bisa mencegah, menghalangi, membendung  muncul,  lahirnya sangkaan, perasaan, pikiran buruk itu  dalam hati atau dalam pikiran? Lagi pula, jaksa atau orang yang  mengadukan seseorang  ke pengadilan, sudah  terang-terangan menuduh, menyangka sesuatu yang buruk berdasarkan bukti yang belum terbukti. 
 
Pak Arif memang tidak suka menjelek-jelekkan, mencela, apa lagi menuduh orang. Bukan karena  merasa dirinya  orang baik, melainkan karena setiap  kali ia  baru mau menceritakan keburukan orang, ia  sepertinya sedang membuka,  membeberkan,  keburukan dirinya  sendiri.  Lantas ia  diam,  lalu  tertawa terbahak-bahak dan batal melanjutkan ceritanya.  

"Menjelekkan orang di belakangnya sama dengan memfitnah. Memuji orang ke mukanya sama dengan menjilat.  Tentu saja saya pemaaf. Saya sendiri kan sama, tidak lebih baik dari orang lain." kata pak Arif.   

"Kalau pun  kita melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan  sangkaan yang buruk, misalnya lupa  mengembalikan pinjaman orang, lalu menimbulkan keraguan, kecaman atas itikad baik kita, apa kita perlu merasa tidak senang dan marah?"  
                                        
 Jayakarta, 16 Mei 1997

No comments:

Post a Comment