Setiap
orang harus dianggap orang baik-baik, sebelum terbukti kesalahannya.
Begitulah asas "Praduga Tak Bersalah" dalam hukum.
Memang, mulut bisa dicegah, dibendung agar tidak menuduh, memfitnah, namun, siapa yang bisa mencegah, menghalangi, membendung muncul, lahirnya sangkaan, perasaan, pikiran buruk itu dalam hati atau dalam pikiran? Lagi pula, jaksa atau orang yang mengadukan seseorang ke pengadilan, sudah terang-terangan menuduh, menyangka sesuatu yang buruk berdasarkan bukti yang belum terbukti.
Pak
Arif memang tidak suka menjelek-jelekkan, mencela, apa lagi menuduh
orang. Bukan karena merasa dirinya orang baik, melainkan karena setiap
kali ia baru mau menceritakan keburukan orang, ia sepertinya sedang
membuka, membeberkan, keburukan dirinya sendiri. Lantas ia diam,
lalu tertawa terbahak-bahak dan batal melanjutkan ceritanya.
"Menjelekkan orang di belakangnya sama dengan memfitnah. Memuji orang ke mukanya sama dengan menjilat. Tentu saja saya pemaaf. Saya sendiri kan sama, tidak lebih baik dari orang lain." kata pak Arif.
"Kalau pun kita melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan sangkaan yang buruk, misalnya lupa mengembalikan pinjaman orang, lalu menimbulkan keraguan, kecaman atas itikad baik kita, apa kita perlu merasa tidak senang dan marah?"
Jayakarta, 16 Mei 1997
No comments:
Post a Comment